Bersama ini disampaikan kepada seluruh Nasabah dan Relasi PT. BPR Prima Dewata terkait dengan pengaturan operasional kas, sehubungan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.
BPR Prima Dewata berizin dan diawasi oleh OJK.
BPR Prima Dewata merupakan peserta penjaminan LPS.